SPMB ONLINE Kabupaten Kebumen

Tahun 2026/2027

Lupa PIN/Password?
*** ADMIN ACCESS ONLY ***

Reset PIN/Password

Kode reset akan dikirim ke alamat email yang terdaftar dan/atau melalui Whatsapp ke nomor HP yang terdaftar.


Masukkan kode reset yang dikirim ke alamat email/HP yang terdaftar:

Masukkan PIN/Password Baru:

Kode reset salah!

No kontak help desk: 0287-381447, Whatsapp 085647906007
Alamat: Jl. Merdeka No.2 Gedung E Kompleks Setda, Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia 54311

Pendaftaran jenjang SMP dilaksanakan pada tanggal 23, 24, dan 25 Juni 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB;

Untuk siswa luar daerah, silahkan melakukan registrasi online. Lalu silahkan menghubungi sekolah tujuan untuk persetujuan akun.

Periode sosialisasi dan perbaikan data dapodik akan ditutup pada tanggal 21 Juni 2026.
Registrasi siswa luar daerah untuk SPMB 2025 sudah dibuka.
PERSYARATAN

Persyaratan umum :
a. Persyaratan umum bagi calon Murid pada PAUD nonformal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) berusia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
2) berusia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun

b. Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

c. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2) calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar PMB kelas 1 (satu) SD;

3) calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam PMB pada kelas 1 (satu) SD;
4) calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau
bentuk tes lain;
5) memiliki Surat Keterangan Tamat Belajar PAUD bagi yang telah mengikuti jenjang PAUD.

d. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2) telah menyelesaikan jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat.

e. Persyaratan usia bagi calon Murid pada TK, SD, dan SMP dibuktikan dengan:
1) akta kelahiran; atau
2) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

f. Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan:
1) ijazah; atau
2) surat keterangan lulus; dan
3) sertifikat hasil TKA bagi yang mengikuti.

g. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:
1) penyandang disabilitas;
2) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan
3) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
4) pada Satuan Pendidikan kesetaraan.

h. Ketentuan jarak domisili dengan satuan Pendidikan pilihan calon Murid ditentukan berdasarkan jarak titik domisili calon murid yang tercantum dalam Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dengan titik tiang bendera halaman depan satuan pendidikan, yang ditentukan dengan indeks paling jauh10.000m (sepuluh ribu meter).


Persyaratan Khusus ;
Persyaratan khusus sesuai dengan jalur PMB yang dipilih oleh calon Murid.

a. Jalur Domisili
1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.

2) Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3) Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a) meninggal dunia;
b) bercerai; atau
c) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4) Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6) Keadaan tertentu meliputi:
a) bencana alam; dan/atau
b) bencana sosial,
yang terjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Juli tahun berjalan.

7) Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

8) Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
a) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b) jenis bencana yang dialami.

9) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

10) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
a) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

11) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

12) Sertifikat hasil TKA bagi calon Murid yang mengikuti.

13) Seleksi Jalur Domisili dilaksanakan melalui pembobotan skor domisili dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan nilai TKA 40% (empat puluh persen).

14) Nilai akhir Jalur Domisili calon Murid adalah penjumlahan skor domilisi dan hasil TKA yang dikalikan dengan bobot:
NA = (A x 60%) + (B x 40%)
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
A : Skor Jarak Domisili
B : Hasil TKA


b. Jalur Afirmasi
1) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus terdaftar pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional yang masuk Desil 1 (satu), Desil 2 (dua), Desil 3 (tiga), dan Desil 4 (empat) tahun berjalan.

2) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial; atau
b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat.

4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

5) Seleksi Jalur Afrmasi dilaksanakan melalui pembobotan skor domisili dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dengan bobot 40% (empat puluh persen).

6) Skor desil dalam data terpadu ditentukan:
a) desil 1 (satu) skor 100;
b) desil 2 (dua) skor 75;
c) desil 3 (tiga) skor 50; dan
d) desil 4 (empat) skor 25.

7) Nilai akhir Jalur Afirmasi calon Murid adalah penjumlahan skor domilisi dan desil yang dikalikan dengan bobot:
NA = (A x 60%) + (B x 40%)
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
A : Skor Jarak Domisili
B : Skor Desil
 

c. Jalur Prestasi
1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan PMB atau dikurasi oleh Kementerian.

2) Prestasi terdiri atas:
a) prestasi akademik; dan/atau
b) prestasi nonakademik.

3) Prestasi akademik dapat berupa:
a) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir;
b) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya; atau
c) hasil TKA.

4) Prestasi nonakademik dapat berupa:
a) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah di SD atau sederajat adalah Ketua Kelas dan
organisasi kepanduan di SD atau sederajat adalah Pemimpin Regu Utama atau Pratama di Satuan Pendidikan; atau
b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5) Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor, hasil TKA dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah di SD atau sederajat adalah Ketua Kelas dan organisasi kepanduan di SD atau sederajat adalah Pemimpin Regu Utama atau Pratama di Satuan Pendidikan.

6) Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat
mengajukan usulan kepada:
a) Pemerintah Daerah; atau
b) unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

7) Pemangku kepentingan terdiri atas:
a) calon Murid;
b) penyelenggara lomba;
c) Satuan Pendidikan penyelenggara PMB; dan
d) pihak lain yang berkepentingan.

8) Prestasi dibuktikan dengan:
a) sertifikat hasil TKA;
b) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
c) sertifikat/piagam prestasi;
d) dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
e) dokumen lain terkait prestasi.

9) Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.

10) Prestasi calon Murid yang menjadi syarat untuk Jalur Prestasi ditentukan bobotnya:
a) prestasi akademik calon Murid yang berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir diberi bobot berdasarkan peringkat
sekolah apabila lebih dari 1 (satu) rombongan belajar atau peringkat kelas apabila hanya 1 (satu) rombongan belajar, apabila jumlah murid per rombongan belajar lebih dari sama dengan 14 (empat belas), sedangkan untuk jumlah murid per rombongan belajar kurang dari 14 (empat belas) hanya diakui peringkat 1, (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga):

(1) peringkat 1 (satu) di sekolah dengan bobot 60 (enam puluh);
(2) peringkat 2 (dua) di sekolah dengan bobot 55 (lima puluh lima);
(3) peringkat 3 (tiga) di sekolah dengan bobot 50 (lima puluh);
(4) peringkat 4 (empat) di sekolah dengan bobot 45 (empat puluh lima);
(5) peringkat 5 (lima) di sekolah dengan bobot 40 (empat puluh);
(6) peringkat 6 (enam) di sekolah dengan bobot 35 (tiga puluh lima;
(7) peringkat 1 (satu) di kelas dengan bobot 30 (tiga puluh);
(8) peringkat 2 (dua) di kelas dengan bobot 25 (dua puluh lima);
(9) peringkat 3 (tiga) di kelas dengan bobot 20 (dua puluh);
(10) peringkat 4 (empat) di kelas dengan bobot 15 (lima belas);
(11) peringkat 5 (lima) di kelas dengan bobot 10 (sepuluh); dan
(12) peringkat 6 (enam) di kelas dengan bobot 5 (lima);

b) prestasi akademik calon Murid yang berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik
lainnya dibedakan antara pretasi akademik berjenjang dan tidak berjenjang:

(1) prestasi akademik berjenjang:
(a) juara 1 (satu) tingkat kecamatan dengan bobot 120 (seratus dua puluh);
(b) juara 2 (dua) tingkat kecamatan dengan bobot 110 (seratus sepuluh);
(c) juara 3 (tiga) tingkat kecamatan dengan bobot 100 (seratus);
(d) juara harapan 1 (satu) tingkat kecamatan dengan bobot 90 (sembilan puluh);
(e) juara harapan 2 (dua) tingkat kecamatan dengan bobot 80 (delapan puluh);
(f) juara harapan 3 (tiga) tingkat kecamatan dengan bobot 70 (tujuh puluh);
(g) juara 1 (satu) tingkat kabupaten dengan bobot 180 (seratus delapan puluh);
(h) juara 2 (dua) tingkat kabupaten dengan bobot 170 (seratus tujuh puluh);
(i) juara 3 (tiga) tingkat kabupaten dengan bobot 160 (seratus enam puluh);
(j) juara harapan 1 (satu) tingkat kabupaten dengan bobot 150 (seratus lima puluh);
(k) juara harapan 2 (dua) tingkat kabupaten dengan bobot 140 (seratus empat puluh);
(l) juara harapan 3 (tiga) tingkat kabupaten dengan bobot 130 (seratus tiga puluh);
(m) juara 1 (satu) tingkat provinsi dengan bobot 240 (dua ratus empat puluh);
(n) juara 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 230 (dua ratus tiga puluh);
(o) juara 3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 220 (dua ratus dua puluh);
(p) juara harapan 1 (satu) tingkat provinsi dengan bobot 210 (dua ratus sepuluh);
(q) juara harapan 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 200 (dua ratus);
(r) juara harapan 3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 190 (seratus sembilan puluh);
(s) juara 1 (satu) tingkat nasional dengan bobot 300 (tiga ratus);
(t) juara 2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 290 (dua ratus sembilan puluh);
(u) juara 3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 280 (dua ratus delapan puluh);
(v) juara harapan 1(satu) tingkat nasional dengan bobot 270 (dua ratus tujuh puluh);
(w)juara harapan 2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 260 (dua ratus enam puluh);
(x) juara harapan 3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 250 (dua ratus lima puluh);
(y) juara 1 (satu) tingkat internasional dengan bobot 360 (tiga ratus enam puluh);
(z) juara 2 (dua) tingkat internasional dengan bobot 350 (tiga ratus lima puluh);
(aa)juara 3 (tiga) tingkat internasional dengan bobot 340 (tiga ratus empat puluh);
(bb)juara harapan 1(satu) tingkat internasional dengan bobot 330 (tiga ratus tiga puluh);
(cc) juara harapan 2 (dua) tingkat internasional dengan bobot 320 (tiga ratus dua puluh); dan
(dd)juara harapan 3 (tiga) tingkat internasional dengan bobot 310 (tiga ratus sepuluh);

(2) prestasi akademik tidak berjenjang:
(a) juara 1 (satu) tingkat kecamatan dengan bobot 60 (enam puluh);
(b) juara 2 (dua) tingkat kecamatan dengan bobot 55 (lima puluh lima);
(c) juara 3 (tiga) tingkat kecamatan dengan bobot 50 (lima puluh);
(d) juara harapan1(satu) tingkat kecamatan denganbobot 45 (empat puluh lima);
(e) juara harapan 2 (dua) tingkat kecamatan dengan bobot 40 (empat puluh);
(f) juara harapan 3 (tiga) tingkat kecamatan dengan bobot 35 (tiga puluh lima);
(g) juara 1 (satu) tingkat kabupaten dengan bobot 90 (sembilan puluh);
(h) juara 2 (dua) tingkat kabupaten dengan bobot 85 (delapan puluh lima);
(i) juara 3 (tiga) tingkat kabupaten dengan bobot 80 (delapan puluh);
(j) juara harapan 1 (satu) tingkat kabupaten dengan bobot 75 (tujuh puluh lima);
(k) juara harapan 2 (dua) tingkat kabupaten dengan bobot 70 (tujuh puluh);
(l) juara harapan3(tiga) tingkat kabupaten dengan bobot 65 (enam puluh lima);
(m) juara 1 (satu) tingkat provinsi dengan bobot 120 (seratus dua puluh);
(n) juara 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 115 (seratus lima belas);
(o) juara 3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 110 (seratus sepuluh);
(p) juara harapan 1 (satu) tingkat provinsi dengan bobot 105 (seratus lima);
(q) juara harapan 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 100 (seratus);
(r) juara harapan 3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 95 (sembilan puluh lima);
(s) juara 1 (satu) tingkat nasional dengan bobot 150 (seratus lima puluh);
(t) juara 2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 145 (seratus empat puluh lima);
(u) juara 3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 140 (seratus empat puluh);
(v) juara harapan 1 (satu) tingkat nasional dengan bobot 135 (seratus tiga puluh lima);
(w) juara harapan 2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 130 (seratus tiga puluh);
(x) juara harapan 3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 125 (seratus dua puluh lima);
(y) juara 1 (satu) tingkat internasional dengan bobot 180 (seratus delapan puluh);
(z) juara 2 (dua) tingkat internasional dengan bobot 175 (seratus tujuh puluh lima);
(aa)juara 3 (tiga) tingkat internasional dengan bobot 170 (seratus tujuh puluh);
(bb)juara harapan 1 (satu) tingkat internasional dengan bobot 165 (seratus enam puluh lima);
(cc) juara harapan 2 (dua) tingkat internasional dengan bobot 160 (seratus enam puluh); dan
(dd)juara harapan 3 (tiga) tingkat internasional dengan bobot 155 (seratus lima puluh lima);

c) prestasi akademik calon Murid yang berupa hasil TKA ditentukan berdasarkan nilai rata-rata dari mata pelajaran yang
diikuti;
d) prestasi nonakademik calon Murid yang berupa pengalaman kepengurusan organisasi siswa intra sekolah ditentukan:

(1) sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah di SD atau
sederajat adalah Ketua Kelas di Satuan Pendidikan dengan
bobot 30 (tiga puluh); dan
(2) sebagai ketua organisasi kepanduan di SD atau sederajat
adalah Pemimpin Regu Utama atau Pratama atau sebutan
lainnya di Satuan Pendidikan dengan bobot 30 (tiga puluh);
e) prestasi nonakademik calon Murid yang berupa prestasi di
bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang
nonakademik lainnya dibedakan antara pretasi nonakademik
berjenjang dan tidak berjenjang:
(1) pretasi nonakademik berjenjang dan tidak berjenjang:
(a) juara 1 (satu) tingkat kecamatan dengan bobot 120
(seratus dua puluh);
(b) juara 2 (dua) tingkat kecamatan dengan bobot 110
(seratus sepuluh);
(c) juara 3 (tiga) tingkat kecamatan dengan bobot 100
(seratus);
(d) juaraharapan 1(satu)tingkat kecamatan dengan bobot 90
(sembilan puluh);
(e) juara harapan 2 (dua)tingkat kecamatan dengan bobot 80
(delapan puluh);
(f) juara harapan 3 (tiga)tingkat kecamatan dengan bobot 70
(tujuh puluh);
(g) juara 1 (satu) tingkat kabupaten dengan bobot 180
(seratus delapan puluh);
(h) juara 2 (dua) tingkat kabupaten dengan bobot 170
(seratus tujuh puluh);
(i) juara 3 (tiga) tingkat kabupaten dengan bobot 160
(seratus enam puluh);
(j) juara harapan1(satu)tingkat kabupaten denganbobot150
(seratus lima puluh);
(k) juaraharapan2(dua)tingkatkabupatendenganbobot 140
(seratus empat puluh);
(l) juara harapan3(tiga)tingkatkabupatendenganbobot 130
(seratus tiga puluh);
(m) juara 1 (satu) tingkat provinsi dengan bobot 240 (dua
ratus empat puluh);

(n) juara 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 230 (dua
ratus tiga puluh);
(o) juara 3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 220 (dua
ratus dua puluh);
(p) juara harapan 1 (satu)tingkat provinsi dengan bobot 210
(dua ratus sepuluh);
(q) juara harapan 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 200
(dua ratus);
(r) juara harapan3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 190
(seratus sembilan puluh);
(s) juara 1 (satu) tingkat nasional dengan bobot 300 (tiga
ratus);
(t) juara 2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 290 (dua
ratus sembilan puluh);
(u) juara 3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 280 (dua
ratus delapan puluh);
(v) juara harapan1 (satu)tingkatnasional dengan bobot 270
(dua ratus tujuh puluh);
(w)juara harapan 2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 260
(dua ratus enam puluh);
(x) juaraharapan3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 250
(dua ratus lima puluh);
(y) juara 1 (satu) tingkat internasional dengan bobot 360
(tiga ratus enam puluh);
(z) juara 2 (dua) tingkat internasional dengan bobot 350
(tiga ratus lima puluh);
(aa)juara 3 (tiga) tingkat internasional dengan bobot 340
(tiga ratus empat puluh);
(bb)juara harapan 1 (satu) tingkat internasional dengan
bobot 330 (tiga ratus tiga puluh);
(cc) juara harapan 2 (dua) tingkat internasional dengan
bobot 320 (tiga ratus dua puluh); dan
(dd)juara harapan 3 (tiga) tingkat internasional dengan
bobot 310 (tiga ratus sepuluh);
(2) prestasi nonakademik tidak berjenjang:
(a) juara 1 (satu) tingkat kecamatan dengan bobot 60 (enam
puluh);

(b) juara 2 (dua) tingkat kecamatan dengan bobot 55 (lima
puluh lima);
(c) juara 3 (tiga) tingkat kecamatan dengan bobot 50 (lima
puluh);
(d) juara harapan1 (satu)tingkat kecamatandengan bobot 45
(empat puluh lima);
(e) juara harapan 2 (dua)tingkat kecamatan dengan bobot 40
(empat puluh);
(f) juara harapan3(tiga)tingkat kecamatan dengan bobot 35
(tiga puluh lima);
(g) juara 1 (satu) tingkat kabupaten dengan bobot 90
(sembilan puluh);
(h) juara 2 (dua) tingkat kabupaten dengan bobot 85
(delapan puluh lima);
(i) juara 3 (tiga) tingkat kabupaten dengan bobot 80
(delapan puluh);
(j) juara harapan 1 (satu)tingkat kabupaten dengan bobot 75
(tujuh puluh lima);
(k) juara harapan2 (dua)tingkat kabupaten dengan bobot 70
(tujuh puluh);
(l) juara harapan 3 (tiga) tingkat kabupaten dengan bobot 65
(enam puluh lima);
(m) juara 1 (satu) tingkat provinsi dengan bobot 120 (seratus
dua puluh);
(n) juara 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 115 (serratus
lima belas);
(o) juara 3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 110 (seratus
sepuluh);
(p) juara harapan1 (satu) tingkat provinsi dengan bobot 105
(seratus lima);
(q) juara harapan 2 (dua) tingkat provinsi dengan bobot 100
(seratus);
(r) juara harapan 3 (tiga) tingkat provinsi dengan bobot 95
(sembilan puluh lima);
(s) juara 1 (satu) tingkat nasional dengan bobot 150 (seratus
lima puluh);
(t) juara 2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 145 (seratus
empat puluh lima);

(u) juara 3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 140 (seratus
empat puluh);
(v) juara harapan1(satu) tingkat nasional dengan bobot 135
(seratus tiga puluh lima);
(w)juara harapan2 (dua) tingkat nasional dengan bobot 130
(seratus tiga puluh);
(x) juara harapan 3 (tiga) tingkat nasional dengan bobot 125
(seratus dua puluh lima);
(y) juara 1 (satu) tingkat internasional dengan bobot 180
(seratus delapan puluh);
(z) juara 2 (dua) tingkat internasional dengan bobot 175
(seratus tujuh puluh lima);
(aa) juara 3 (tiga) tingkat internasional dengan bobot 170
(seratus tujuh puluh);
(bb) juara harapan 1 (satu) tingkat internasional dengan
bobot 165 (seratus enam puluh lima);
(cc) juara harapan 2 (dua) tingkat internasional dengan bobot
160 (seratus enam puluh); dan
(dd) juara harapan 3 (tiga) tingkat internasional dengan bobot
155 (seratus lima puluh lima);

f) prestasi akademik calon Murid yang berupa hasil TKA sesuai
Sertifikat Hasil TKA.
11) Prestasi calon Murid yang merupakan hasil lomba dan pengalaman
organisasi hanya diakui 1 (satu) dari yang bobotnya tertinggi.
12) Nilai akhir prestasi calon Murid adalah penjumlahan bobot prestasi
yang dimiliki dikalikan dengan bobot aspek prestasi calon Murid:
NA = (A x 50%) + (B x 30%) + (C x 10%) + (D x 10%)
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
A : Skor Prestasi Akademik Hasil TKA
B : Skor Prestasi Akademik atau Nonakademik Kejuaraan Lomba
C : Skor Prestasi Akademik Peringkat Nilai Rapor
D : Skor Prestasi Nonakademik Pengalaman Organisasi
d. Jalur Mutasi
1) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang
berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang
mempekerjakan orang tua/wali; dan

b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
2) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang
berasal dari anak guru harus memiliki:
a) surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah yang
bersangkutan; dan
b) kartu keluarga.
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang
mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PMB.
4) Sertifikat hasil TKA bagi calon Murid yang mengikuti.
5) Seleksi Jalur Mutasi dilaksanakan melalui pembobotan skor
domisili dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan nilai TKA 40%
(empat puluh persen).
6) Nilai akhir Jalur Mutasi calon Murid adalah penjumlahan skor
domilisi dan hasil TKA setelah dikalikan dengan bobot:
NA = (A x 60%) + (B x 40%)
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
A : Skor Jarak Domisili
B : Hasil TKA

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon peserta didik baru menyerahkan data dokumen secara langsung ke Sekolah pilihan pertama atau pilihan kedua

2. Panitia Sekolah Menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas di sekolah :

a. Calon peserta didik baru memilih jalur pendaftaran secara online dan dapat merubah jalur pendaftaran sebanyak 3 (tiga) kali; 
b. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, Surat Keterangan Lulus yang asli hanya dapat diambil setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilaksanakan. 
c. Calon Peserta didik yang membatalkan pendaftaran atau mencabut berkas sebelum pengumuman dilakukan pada sekolah tempat verifikasi maka dinyatakan gugur pada semua sekolah pilihan.

JALUR PENDAFTARAN

1. Jalur Domisili adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
2. Jalur Afirmasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Mutasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua/wali dipindahtugaskan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Jalur Prestasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berprestasi dibidang akademik maupun non-akademik.